Likaliku.com — Aksi kejahatan dengan modus berpura-pura sebagai DC lapangan (mata elang) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Seorang warga bernama Toing menjadi korban penipuan sekaligus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah pelaku yang mengaku petugas penagih leasing membawa kabur motornya, Honda Beat B 5074 BOU, di Jl. MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, tepatnya sebelum Indo Grosir, pada Jumat (8/11/2025).
Korban mengisahkan, dua orang pria mendatanginya dengan mengenakan atribut mirip petugas resmi dan membawa map berisi dokumen palsu.
Mereka menuduh motor korban bermasalah dan memintanya berhenti di pinggir jalan untuk “pemeriksaan data”. Dalam situasi tersebut, salah satu pelaku dengan cepat membawa kabur motor milik korban.
“Saya percaya karena mereka tampilannya seperti petugas leasing. Mereka minta saya turun sebentar, bilang mau cocokkan surat. Tapi ternyata mereka malah kabur bawa motor saya,” ujar Toing usai membuat laporan ke kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak cepat. Petugas melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta memintai keterangan para saksi untuk mengungkap identitas pelaku.
Dalam keterangan resminya, AKP Prapto Lasono, S.H., M.H., Ps. Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan selalu menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan humanis.
“Pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota selalu melayani dengan hati dan humanis, serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat. Dalam kasus ini, anggota kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan TKP dan meminta keterangan saksi-saksi,” jelas AKP Prapto Lasono kepada media.
Beliau juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku sebagai DC lapangan atau petugas leasing yang melakukan penarikan kendaraan di jalanan.
“Jika ada orang yang mengaku sebagai DC, masyarakat wajib meminta surat tugas resmi, identitas, dan bukti dari perusahaan leasing terkait. Bila tidak bisa menunjukkan dokumen resmi, jangan menyerahkan kendaraan apa pun,” tegasnya.
Selain itu, AKP Prapto juga memberikan pesan penting kepada masyarakat agar tidak meladeni penarikan kendaraan di jalan umum.
“Apabila ada pihak yang mengaku DC dan mencoba menghadang di jalan, segera arahkan mereka ke kantor leasing resmi atau kantor polisi terdekat untuk memastikan keabsahan identitas dan maksud mereka,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, warga sekitar lokasi kejadian, Hendra (35), mengaku sempat melihat keributan kecil di pinggir jalan namun tidak menyangka itu merupakan aksi kejahatan.
“Saya kira memang DC beneran, karena mereka tampilannya meyakinkan. Baru tahu setelah korban teriak motornya dibawa kabur,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan baru. Para pelaku kini semakin pintar memanfaatkan atribut dan gaya bicara profesional untuk menipu calon korban.
Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan wilayah, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta memastikan setiap laporan dari warga ditangani dengan cepat dan humanis.
“Kami akan terus hadir di tengah masyarakat, menjaga keamanan, dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti dengan cepat,” tutup AKP Prapto Lasono.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar tidak berhenti di lokasi sepi, selalu mengunci ganda kendaraan, dan segera melapor jika melihat kendaraan Honda Beat B 5074 BOU atau hal mencurigakan lainnya ke Polres Metro Tangerang Kota.
Sumber : Lin/Tim

0 Komentar