Likaliku.com - Kasus bullying di Indonesia kini memasuki fase darurat. Fenomena kekerasan antar siswa tidak lagi sekadar ejekan atau candaan, melainkan telah memakan korban jiwa dan menimbulkan teror sosial.
Dalam sepekan terakhir, publik dikejutkan oleh dua kasus memilukan: bom rakitan di salah satu sekolah di Jakarta yang diduga dilakukan oleh korban bullying, serta kasus bunuh diri seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Sukabumi akibat perundungan yang terus-menerus dialaminya. Di saat yang sama, seorang siswa SMP Negeri 19 Tangerang Selatan berinisial MH (13) juga mengalami luka fisik dan trauma serius akibat tindakan serupa.
“Sudah saatnya dunia pendidikan, baik negeri maupun swasta, mengambil langkah nyata untuk mengantisipasi dan menindak tegas pelaku bullying,” tegas Rasyid Hidayat, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang, dalam pernyataannya Selasa, 11 November 2025.
Ia menilai bahwa pemerintah daerah, sekolah, dan aparat penegak hukum tidak boleh lagi hanya bersikap reaktif hanya di setiap kali kasus viral muncul. Menurutnya, perlu ada sistem perlindungan siswa yang jelas, cepat, dan berpihak kepada korban agar tragedi serupa tidak berulang.
Rasyid juga menyoroti bahwa bullying tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga melahirkan siklus kekerasan baru di masyarakat. Anak korban perundungan bisa tumbuh menjadi pelaku di masa depan, atau bahkan memilih jalan ekstrem karena merasa tidak punya tempat aman.
“Kalau sekolah gagal menjadi ruang aman bagi anak-anak, maka kita sedang menyiapkan generasi yang terluka,” ujarnya dengan nada prihatin.
LBH Tangerang menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, Pendidik, orang tua, dan aparat hukum untuk bersatu menghentikan budaya diam terhadap bullying dan membangun gerakan sadar empati di lingkungan pendidikan. Sebagai bagian komitmennya LBH Tangerang membuka pengaduan bagi korban dan keluarga korban tindakan perundungan (bullying) di nomor 081280080134.
Sumber : Linda

0 Komentar