Diduga Terlibat Kasus 378 dan 372 KUHP, Kades Rawa Burung Kosambi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Diduga Terlibat Kasus 378 dan 372 KUHP, Kades Rawa Burung Kosambi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya


Likaliku.com - Diduga terlibat kasus, Damhuri, Kepala Desa (Kades) Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Hal tersebut teregister dengan surat laporan nomor STTLP/B/8216/XI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 14 November 2025, atas dugaan tindak pidana penipuan/ perbuatan curang, dan penggelapan uang milik warga (Ahli waris).

Ahli waris (Alm) Suparno melalui kuasa hukumnya, Pius Pangihutan Situmorang, menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat lantaran hak yang seharusnya atas uang ganti rugi pembebasan lahan tak kunjung diberikan kepada keluarga korban.

“Hari ini kami datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Kades Rawa Burung atas dugaan penggelapan uang milik warga,” ujar Pius di Jakarta, dalam siaran pers yang sudah beredar.

 Diduga Dana Sebesar Rp5.952.640.000 Tersebut Tertahan di Desa

Pius mengatakan, kasus ini bermula dari lahan yang disewakan Suparno (Alm) di kawasan Rawa Burung senak 2017. Namun, pada 2014 keluarga (Ahli waris-red) mendapatkan sebuah informasi adanya proses pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Soekarno- Hatta.

Lalu, Menurut Pius, pada 22 Oktober 2025 ahli waris mengetahui bahwa kompensasi sebesar Rp5.952.640.000 telah dibayarkan oleh PT Angkasa Pura dan berdasarkan Akta Nomor 20, dana tersebut dititipkan kepada lurah di hadapan Notaris Susanty Surjani Raden.

“Waktu itu ada proses pembebasan lahan area miliknya untuk pelebaran Bandara Soetta,” kata Pius.

Namun saat istri almarhum, Niah, meminta pencairan dana titipan tersebut, pihak desa disebut tidak memberikannya. Pius dianggap tidak logis dan bertentangan dengan akta kesepakatan penitipan uang ganti rugi yang telah ditandatangani.

“Sudah kami lakukan somasi terhadap terduga pelaku, namun somasi kami pun tidak digubris,” ucap Pius.

Kades Dinilai Zholim Lantaran Keluarga Almarhum Tidak Mendapatkan Hak Yang Semestinya, Padahal Keluarganya Sulit Ekonomi

Melihat Suparno (Alm) meninggalkan lima (5) anak yang masih kecil dan kesulitan ekonomi, Pius menyebut sikap lurah sangat keterlaluan. Bahkan, sejak Suparno Meninggal, Anak-Nya tersebut terlaksa berhenti sekolah lantaran tidak memiliki biaya.

“Niah istri almarhum bahkan sangat syok sampai mengemis meminta uang yang merupakan hak dari almarhum suaminya. Mereka tega mengambil hak anak yatim,” ujar Pius.

Hingga berita ini dilayangkan Kades Rawa Burung tersebut belum dikonfirmasi atas adanya hal memilukan tersebut.

Sumber : Tim/Ss

0 Komentar