Polsek Pinang Tangkap Pelaku Diduga Pengedar Ganja di Kelapa Dua, Seberat 1.682 Gram Ganja Berhasil Diamankan

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Diduga Pengedar Ganja di Kelapa Dua, Seberat 1.682 Gram Ganja Berhasil Diamankan


Likaliku.com — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku berinisial AG, warga Jl. Tuntang 2  Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi tentang peredaran ganja di wilayah tersebut.

" Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pinang langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian di Jl. Tuntang 2," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si, melalui IPTU Adityo Wijanarko, S.H, Kapolsek Pinang, Kota Tangerang, pada Minggu (12/10/2025).

Di sana, polisi menemukan AG sedang duduk di depan kontrakan dengan ciri-ciri sesuai lapgram yang diterima.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan enam paket plastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 1.682 gram," ujar Kapolsek Pinang.

Selain ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit handphone merk Samsung, satu timbangan elektrik besar, dan satu kendaraan roda dua merk Honda Scoopy yang digunakan pelaku.

"Dalam pemeriksaan, AG mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang bernama Haji yang berada di daerah Parung, Bogor. Namun, pelaku tidak mengetahui alamat pasti pemasoknya," ucapnya.

"Terhadap sdr. AG dikenakan sesuai pasal 111 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Undang Undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tambahnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Polres Metro Tangerang Kota beserta tim Polsek Pinang dengan upaya pengembangan jaringan peredaran narkotika tersebut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan proses gelar perkara.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., tersebut juga menegaskan,  "hal ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.

Sumber : Lin

0 Komentar