Likaliku.com - Kondisi pelayanan publik di Puskesmas Neglasari, Kota Tangerang, menuai sorotan tajam dari masyarakat, pada Senin (13/10/2025).
Pasalnya, pelayanan administrasi seperti pembuatan surat rujukan sudah tidak beroperasi lagi sejak pukul 13.00 WIB, meski jam kerja aparatur sipil negara (ASN) seharusnya berlangsung hingga pukul 16.00 atau 16.30 WIB.
Pantauan di lokasi pada Senin (13/10), suasana Puskesmas tampak sepi. Hanya terlihat beberapa pegawai dan sejumlah motor petugas di area parkir.
Seorang warga yang datang untuk meminta surat rujukan mengatakan bahwa petugas menolak pelayanan karena sudah tutup.
“Saya cuma mau minta surat rujukan, tapi katanya bagian pelayanan sudah tutup. Katanya IGD saja yang buka 24 jam,” ujar warga tersebut kecewa.
Situasi ini memicu kritik keras dari Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) yang menilai bahwa penutupan layanan sebelum jam kerja berakhir melanggar prinsip pelayanan publik dan disiplin ASN.
Ketua FP2N, Thorik, menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan amanah undang-undang dan tidak boleh dijalankan semaunya.
“Idealnya ASN melayani sampai jam 16.00. Kalau jam 13.00 sudah tutup, masyarakat mau dilayani di mana? Ini jelas bentuk kelalaian dan pelecehan terhadap hak warga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Thorik tegas.
Ia menambahkan, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang dilindungi konstitusi.
Penutupan lebih awal tanpa alasan yang jelas menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap unit layanan publik.
“Kami sangat menyayangkan sikap seperti ini. Kalau masyarakat datang dan ditolak, berarti negara tidak hadir. Pemerintah harus tegas menertibkan ASN yang bekerja seenaknya,” lanjutnya.
FP2N juga menyoroti aspek hukum dari kasus ini. Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap ASN wajib mematuhi jam kerja dan memberikan pelayanan sesuai standar waktu yang ditetapkan.
“Ini bukan sekadar masalah jam kerja, tapi soal tanggung jawab publik. Kalau aturan dilanggar, maka harus ada sanksi disiplin. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” tambah Thorik.
Selain menyoroti aspek hukum, FP2N juga menilai kondisi tersebut dapat merusak citra pemerintah di mata masyarakat.
“Pelayanan publik yang tidak disiplin mencoreng wajah birokrasi daerah. ASN itu digaji dari uang rakyat, jadi sudah seharusnya rakyat mendapat pelayanan penuh, bukan setengah hari,” ujarnya.
FP2N mendesak Dinas Kesehatan Kota Tangerang dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit terhadap jam operasional dan kedisiplinan pegawai di Puskesmas Neglasari.
“Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan cuma rapat evaluasi tanpa hasil. Kami ingin pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” tegas Thorik.
Forum ini juga berencana mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Tangerang sebagai bentuk aspirasi pemuda untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik di wilayahnya.
“Kami tidak mencari kesalahan, kami ingin perbaikan. Pelayanan publik harus jadi prioritas utama, bukan rutinitas yang asal jalan,” pungkasnya.
Sumber : Fiq
0 Komentar