Likaliku.com - Sebuah bangunan berlantai 4, di Jalan Sukahati II No. 40, RT 004/RW 014, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, diduga telah melanggar syarat peruntukan dari terbitnya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Dari papan izin tertulis bangunan seluas 343,5 meter persegi dengan tinggi 3 lantai dengan nomor SK-PBG 367/01-26/02/2025-015, atas nama Hartono, akan dijadikan sebagai rumah tinggal.
Namun pada kenyataannya, proyek bangunan yang berada di permukiman padat penduduk itu akan dijadikan sebagai rumah kost yang telah terbangun sebanyak 4 lantai.
Hal itu (rumah kost) dapat disimpulkan dari adanya arsitektur bentuk puluhan pintu dengan ruangan seperti kamar pada bangunan tersebut.
"Kata pekerja proyek mau dijadikan rumah kost. Ada puluhan pintu juga sih," ujar seorang warga sekitar di lokasi, pada Jum'at 17 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang, Irman Pujahendra melalui Kepala Seksi Penegakan Produk Hukum Daerah (Kasi Gakumda) Alex Suyitno mengatakan telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan.
"Sudah kita panggil pemilik bangunannya, cuma sampe sekarang belum juga dateng," ungkap Alex saat dikonfirmasi, Jum'at (17/10) sore.
Sebelumnya dikabarkan, dugaan pelanggaran bangunan milik an. Hartanto ini sempat disambangi oleh petugas dari Dinas Perkim Kota Tangerang dan dilakukan pemeriksaan serta pendataan awal terhadap dugaan pelanggaran.
“Saya senang Dinas Perkim sudah turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan warga. Tapi kami juga berharap Satpol PP segera melakukan penyegelan, supaya ada efek jera," terang Sukamto warga setempat.
Ia berharap sinergi antara Dinas Perkim dan Satpol PP dapat berjalan optimal, agar setiap pembangunan di Kota Tangerang berjalan sesuai dengan aturan.
Sumber : Tim
0 Komentar