Likaliku.com — Sejumlah konsumen mendatangi kantor Koperasi PNM Mekaar di Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, untuk meminta kejelasan atas tagihan baru yang muncul meski mereka telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Cabang Koperasi Mekaar menyebut bahwa kesalahan kemungkinan berasal dari Ayu, salah satu koordinator lapangan yang telah menerima SP3 dan dinyatakan tidak lagi bekerja di koperasi.
Namun, konsumen mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait pemberhentian tersebut.
“Kalau koordinator sudah diberhentikan, tapi konsumen tidak tahu dan masih menerima tagihan, itu menunjukkan lemahnya pengawasan internal,” ungkap salah satu konsumen.
Salah satu keluarga konsumen, Panca Dirgantara, S.H., yang merupakan suami dari Reni nasabah yang dirugikan mengatakan bahwa dirinya sempat meminta print out bukti pembayaran kepada pihak koperasi.
Namun, permintaan tersebut ditolak tanpa alasan yang jelas.
“Padahal kalau bicara aturan, koperasi wajib memberikan bukti transaksi kepada konsumen. Ini bertentangan dengan ketentuan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,” ujar Panca.
Sementara itu, Thorik Arfansyah, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang, menilai bahwa penolakan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap hak konsumen dan berpotensi menyalahi hukum.
“Kalau ada pengakuan dari pihak internal bahwa terjadi manipulasi data, sementara konsumen sudah lunas tapi masih ditagih, itu bisa dikategorikan sebagai tindak penipuan atau penggelapan sesuai KUHP,” tegas Thorik.
Ia juga menekankan bahwa koperasi harus menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hukum terhadap konsumen agar kepercayaan publik tidak hilang.
“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, citra lembaga keuangan mikro akan rusak dan masyarakat kecil akan terus menjadi korban,” tambahnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan sistem verifikasi yang lebih ketat dalam lembaga keuangan mikro agar tidak terjadi penyimpangan data maupun kesalahan dalam penagihan kepada nasabah.
Sumber : Fq

 
0 Komentar