Likaliku.com - Bangunan diduga tanpa izin dibiarkan Satpol PP Kota Tangerang. Pasalnya, proses pembangunan sudah mencapai 90% untuk toko waralaba Indomaret, tak kunjung disegel.
Tanpa papan informasi atau izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada bangunan yang berada di Jalan Dr Sitanala RT 04/01 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari samping Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang.
Mandor Bangunan Indomaret, Suprat mengatakan, tidak mengetahui perihal tidak adanya papan informasi atau izin PBG.
"Masalah izin saya kurang tau, tapi katanya sudah ada yang ngurus, saya disini hanya bekerja," tuturnya kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Menurut warga sekitar yang tak mau disebut namanya mengatakan, bahwa pernah ada orang berseragam Satpol PP mendatangi bangunan tersebut, pada awal pembangunannya.
"Saya kurang paham bangunan itu untuk apa, tapi dulu saat awal pembangunan pernah ada yang datang dari Satpol PP, saya cuma melihat dari jauh," singkatnya.
Ketika didatangi ke kantornya, Kepala Satpol PP Kota Tangerang tidak berada di tempat, menurut salah staf, sedang keluar.
"Kasat tidak ada, sedang keluar," pungkasnya.
Sumber : Tim
0 Komentar