Terus Bergulir, Dugaan Kasus Uang Wasilah Kemenag Kota Tangerang Ditaksir Hingga Ratusan Juta Rupiah

Terus Bergulir, Dugaan Kasus Uang Wasilah Kemenag Kota Tangerang Ditaksir Hingga Ratusan Juta Rupiah


Likaliku.com - Isu terkait dugaan pungutan liar yang dikemas dengan istilah ‘uang Wasilah’ yang diduga dilakukan oleh Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) ditaksir mencapai "Ratusan Juta Rupiah" dari pegawai yang lolos PPPK tahap 1 tahun 2024.


Berdasarkan SK Kemenag Kota Tangerang, diketahui terdapat 136 pegawai PPPK terdiri dari laki-laki dan perempuan. Mereka telah dilantik pada Senin 26 Mei 2025 di Aula MTSn 1 Kota Tangerang.


Adapun sejumlah jabatan PPPK Kemenag Kota Tangerang di antaranya Operator layanan Operasional, Penata Layanan Operasional, Penata Komputer terampil, Pengadministrasi Perkantoran.



Kemudian Penyuluh Agama Ahli Pertama- Penyuluh Agama Islam, Guru Ahli Pertama-Guru Akidah Akhlaq, Guru Ahli Pertama-Guru Penjasorkes, Guru Ahli Pertama-Guru Kelas, Guru Ahli Pertama-Guru Al-Quran Hadits, Guru Ahli Pertama-Guru Bahasa dan Sastra Indonesia, Guru Ahli Pertama-Bahasa Arab, Guru Ahli Pertama-Guru Bahasa Inggris.


Bocornya dugaan pungli di Kemenag Kota Tangerang tersebut bermula ketika pesan uang wasilah beredar di What's App Grup (WAG) FKPAI. Pesan ini menyampaikan bahwa 136 pegawai yang lolos PPPK tak lepas dari sejumlah pihak terkait.


“Bagi yang ikut PPPK dan dinyatakan LULUS jg LOLOS maka sebagai rasa terimakasih kepada para pihak (UP, BIMAS, Pimpinan Kemenag Kota Tangerang, KABAG TU dan PENAIS/Analis Kanwil, Kemenag Pusat) diharapkan bagi setiap orang dapat berkontribusi uang wasilah sebesar Rp.1.200.000 (sudah), Rp.1.800.000 (Tambahan),” tulis pesan di WAG FKPAI.


Pesan tersebut ditenggarai dikirim oleh SD (Inisial-red) yang diduga sebagai ketua FKPAI. Dalam hal itu, diduga Ia mengingatkan agar pungli uang wasilah hanya sebagai konsumsi internal saja. 


“Mohon info terkait Uang Wasilah tidak ramai dan tidak bocor ke luar. Semua info diatas sesuai arahan pak Kasi BIMAS ISLAM, saya hanya PENYAMBUNG LIDAH saja,” lanjut pesan yang mengklaim atas nama SD tersebut.


Meski demikian, Kasubag Tata Usaha Kemenag Kota Tangerang, Saparudin, mengklaim tidak ada pungutan atau uang wasilah terhadap penerimaan PPPK.


Ia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi hingga penerimaan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.


“Kami pastikan tidak ada pungutan seperti yang diberitakan. Semua proses berjalan sesuai prosedur resmi,” tegas Saparudin, beberapa waktu lalu. 



Hingga berita ini ditayangkan belum diketahui pasti kebenaran, dan tindak tegas dari pihak Kemenag Kota Tangerang maupun APH terkait atas insiden tersebut. Sehingga menjadi tanda tanya besar mengapa belum dilakukannya pemeriksaan ataupun pemanggilan terhadap hal itu.


Sumber : Ri

0 Komentar