Likaliku.com - Tepat pada Sabtu 20 September 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan bersama jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sintetis lintas daerah. Sebanyak 9 tersangka diamankan dari tiga lokasi berbeda, dengan total barang bukti mencapai 21,2 kilogram yang diperkirakan mampu menyelamatkan hingga 2 juta jiwa dari bahaya narkoba.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Pardiman, S.H., M.H.
Penangkapan Pertama: Serpong
Pada Kamis (7/8/2025) dini hari, Satresnarkoba Polres Tangsel mengamankan dua tersangka berinisial AS (30) dan FF (27) di kawasan Lampu Merah Gading Serpong, Jalan Serpong Raya. Dari keduanya, polisi menyita 64,79 gram narkotika sintetis dalam bentuk daun kering yang diperoleh lewat transaksi online di Instagram. Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Serpong.
Penangkapan Kedua: Cianjur
Selanjutnya, pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, tim menggerebek sebuah lokasi di Jalan Sindanglaya Raya, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Empat tersangka berinisial AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18) ditangkap. Polisi berhasil menyita 2.839 gram narkotika sintetis serta tiga timbangan digital. Barang tersebut dibeli secara online dari akun Instagram Ir.REVOLUUSIONER dan siap diedarkan melalui akun COWBOYJUNKIES.PROJECT.
Penangkapan Ketiga: Yogyakarta – Bekasi
Kemudian, pada Senin (15/9/2025) malam, Satresnarkoba meringkus tiga tersangka lainnya, MR (23), LR (26), dan BN (26) di sebuah homestay di Pogung Kidul, Sleman, Yogyakarta. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan lokasi penyimpanan dan laboratorium rumahan di Apartemen Pollux Chadstone, Cikarang Selatan, Bekasi.
Barang bukti yang diamankan berupa:
7.700 gram serbuk mengandung MDMB PINACA
3.900 ml cairan mengandung MDMB-4en PINACA
124,5 gram selai mengandung MDMB-4en PINACA
4.260 ml cairan 5-Bromo-1-Pentene
2.400 gram serbuk Potassium Carbonat
Berbagai peralatan masak laboratorium.
Tersangka MR diketahui sebagai pemasok bibit narkotika sintetis berbentuk serbuk dan cairan, sementara LR berperan sebagai peracik yang mengolah bahan tersebut menjadi produk siap edar. Polisi masih memburu dua orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), berinisial SB dan SD, yang diduga terlibat dalam pengadaan bahan baku langsung dari China.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AS dan FF dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman penjara 5 hingga 20 tahun.
AF, RA, IB, dan RY dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.
MR, LR, dan BN dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman yang sama.
Penutup
Wakapolres Tangsel, KOMPOL Muhibbur R.A., S.H., M.H., CPHR., CBA., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas jaringan narkotika, khususnya yang memanfaatkan media sosial untuk transaksi ilegal.
“Keberhasilan ini tidak hanya menyelamatkan ribuan jiwa generasi muda, tetapi juga membuktikan komitmen Polres Tangsel dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Dengan pengungkapan besar ini, polisi berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran narkoba, terutama modus jual-beli melalui platform digital yang semakin marak digunakan para pelaku.
Sumber : Lin
0 Komentar