Polisi Amankan Pelaku Penipuan Modus Sales Makanan di Kota Tangerang

 

Polisi Amankan Pelaku Penipuan Modus Sales Makanan di Kota Tangerang


Likaliku.com – Seorang pria berinisial ERIK (alamat sesuai KTP) diamankan aparat Kepolisian bersama warga setempat setelah diduga melakukan penipuan dengan modus berpura-pura sebagai sales makanan. 


Penangkapan dilakukan pada Jumat 26 September 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Toko Bakul, Jalan Prof. DR. Hamka RT 01/02 Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.


Menurut keterangan Aiptu Angga Bastian, S.H., M.H. selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Larangan Selatan, pelaku berhasil diamankan saat hendak kembali melakukan aksinya.


“Pelaku kami amankan bersama warga setelah menerima laporan dari sejumlah korban,” ujarnya.


Modus Pelaku menawarkan produk makanan jenis abon ke toko-toko frozen food dengan janji bonus.


Namun setelah menerima pembayaran, barang tidak pernah dikirim.


Sejauh ini, sedikitnya 7 (tujuh) toko frozen di wilayah Paninggilan, Pasar Lembang, Cipadu, Sudimara Barat, dan Kreo Selatan menjadi korban, dengan total kerugian sekitar Rp 20 juta.


Pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan pemilik toko untuk lebih waspada terhadap tawaran serupa. 


“Laporkan segera jika menemukan praktik penipuan agar kami bisa tindaklanjuti cepat,” tambah Aiptu Angga Bastian.


Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku tindak kejahatan sejenis bahwa masyarakat dan aparat siap bekerja sama menjaga keamanan lingkungan.


Sumber : Fiq

0 Komentar