Likaliku.com – Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) secara tegas mengkritisi pekerjaan pemasangan kabel bawah tanah PLN di Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Berdasarkan temuan lapangan, pekerjaan yang ditangani oleh pihak ketiga di bawah penanggung jawab lapangan atas nama Amrul ini dinilai minim koordinasi, lemah pengawasan, dan meninggalkan bekas penggalian tanpa pemulihan yang layak.
"Kalau masalah izin kita tidak tahu, tapi penanggungjawab pengerjaan pak Amrul," kata salah satu pekerja di lapangan, yang mengaku pengerjaan tersebut adalah milik PLN, saat dikonfirmasi dilokasi pada Selasa (16/9/2025).
FP2N menilai pola kerja tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 4 UU No 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan.
" Selain itu, penggunaan fasilitas umum (pasum/pasos) untuk kepentingan instalasi seharusnya tunduk pada ketentuan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta peraturan turunannya terkait izin dan pemanfaatan ruang jalan," ujar Thoriq.
Lebih jauh, Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta perlindungan keselamatan.
"Sedangkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengamanatkan penyelenggara kegiatan konstruksi dan pekerjaan bawah tanah wajib menjaga keselamatan pekerja maupun pengguna jalan," ucapnya.
FP2N juga mempertanyakan apakah Dinas PUPR telah dilibatkan dalam mekanisme perizinan, pengawasan, dan pemulihan fasilitas umum pasca pemasangan kabel.
" Tanpa koordinasi ini, risiko longsoran, kerusakan infrastruktur jalan, hingga kecelakaan lalu lintas akan semakin besar," papar Ketua FP2N tersebut.
“Pekerjaan seperti ini tidak boleh hanya berhenti pada pemasangan. Ada tanggung jawab hukum dan administratif untuk memulihkan kembali kondisi jalan dan lingkungan. Kami mendesak PLN dan Pemkot Tangerang untuk segera membuka data perizinan dan timeline pemulihan infrastruktur publik,” tambahnya.
FP2N menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dan kepastian hukum demi kepentingan publik, keselamatan warga, dan penegakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sumber : Tim

 
0 Komentar