Likaliku.com – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Andri Permana, menegaskan bahwa penonaktifan lima Ketua RT di Kelurahan Cipadu oleh lurah setempat adalah kebijakan yang serampangan dan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Andri mengungkapkan hal itu usai melakukan kunjungan langsung ke RW 01 Cipadu untuk menyerap aspirasi warga pasca aksi demonstrasi di Kantor Kelurahan Cipadu pada Rabu (24/09/2025).
“Saya melihat ada produk hukum dari Pak Lurah yang dirasa tidak sesuai dengan keinginan warga. Ada lima RT yang dinonaktifkan, dan ini harus segera disikapi. RT itu adalah produk demokrasi, dipilih langsung oleh rakyat, sehingga lurah tidak bisa serta-merta memberikan sanksi penonaktifan,” tegas Andri.
Menurutnya, kebijakan sepihak tersebut telah membuat warga berbondong-bondong melakukan aksi protes ke kelurahan. Ia menilai konflik ini berawal dari persoalan pelayanan air bersih swadaya yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar masyarakat, namun justru memunculkan potensi krisis di lingkungan setempat.
“Bagi saya, pendekatan musyawarah mufakat harus tetap dikedepankan. Pak Lurah, Pak Camat, atau bahkan Pak Wali Kota harus cepat mengambil langkah tegas agar tidak menimbulkan konflik lebih besar. Kehadiran saya di sini untuk memberikan jaminan bahwa pelayanan warga tidak akan terganggu,” ujarnya.
Andri juga menegaskan bahwa DPRD Kota Tangerang akan menyiapkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas persoalan ini.
“Kami pasti akan memanggil semua pihak, mulai dari perwakilan warga, RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan agar bisa duduk bersama mencari solusi terbaik. Situasi di Cipadu harus segera kembali normal,” katanya.
Selain itu, Andri menilai inisiatif warga Cipadu dalam mengelola air bersih secara swadaya patut diapresiasi.
“Ini harus disyukuri karena bisa berdampak positif bagi masyarakat. Tinggal bagaimana semua pihak kembali kepada kearifan lokal, gotong royong, dan kebersamaan dalam mengelola potensi ini agar lebih bermanfaat untuk warga RW 01 Cipadu,” pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun di tengah masyarakat, keberadaan Pengelolaan Air bersih ini sudah ada lebih dari 15 tahun lalu. Pengelolaan sumber air bersih yang bersumber dari air tanah ini merupakan hibah dari pemerintah daerah.
Pemicu pemecatan kelima Ketua RT ini diduga akibat dari pemilihan pengurus baru dari Pengelola Air Bersih pada periode mendatang. Sebagian pengurus RT merasa adanya kejanggalan dalam proses pemilihan Ketua Pengelola Air Bersih tersebut. Dari kejanggalan itu sebagian Ketua RT sempat komplain dari terpilihnya Ketua Pengelola Air Bersih saat itu.
Sumber : Hiwata/Fq
0 Komentar