Likaliku.com — Warga Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang kembali menyoroti kesepakatan pembayaran tanah yang dibuat bersama anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang sejak tahun 2021.
Meski sudah dituangkan dalam Surat Perjanjian Penyelesaian Pengembalian Pembelian Tanah, hingga tahun 2025 persoalan ini belum juga diselesaikan.
Dalam surat perjanjian tersebut, kedua belah pihak yakni anggota Komisi II DPRD dengan inisial MLD dan masyarakat telah menyepakati pengembalian pembelian tanah.
Di awal pertemuan sebesar Rp 500 juta dengan jaminan sebidang tanah seluas 5.270 meter persegi pada bulan Oktober 2021 di Bojong Renged.
Perjanjian ini berlaku sah secara hukum sesuai Pasal 1338 KUHPerdata, yang menyatakan setiap perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
Warga Bojong Renged menyatakan keprihatinannya karena perjanjian yang seharusnya menjadi solusi justru berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kesepakatan sudah jelas sejak 2021, tetapi sampai 2025 ini belum juga ada penyelesaian. Kami hanya menuntut hak kami sesuai kesepakatan yang ada,” kata salah seorang perwakilan warga.
Serta, diberitakan sebelumnya, Ibu Widiyanti yang juga merupakan korban pemalsuan jual beli pemilik sah sebuah lahan (tanah kosong) seluas kurang lebih 140 M yang berlokasi di Kampung pintu kapuk RT 018/008,DS.Bojong Renged Kec. Teluk Naga, Kabupaten Tangerang,
Tanah itu ia beli dari salah satu DPRD Kota Tangerang komisi II H.MDI (Inisial-red) bin H. Mlh, saat itu tanggal 05 Maret 2012 dengan nilai Rp 350.000 Ribu permeter dan di ketahui tanah itu sudah di balik nama atas nama pembeli (Widiyanti),
Namun kini tanah yang ia beli itu diduga telah di klaim dan diduga di akui oleh pihak lain padahal secara hukum dan legal di akuinya tidak pernah ada transaksi jual beli dengan pihak tersebut.
Kasus ini juga menyangkut kepastian hukum hak atas tanah sebagaimana diatur dalam UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Warga mendesak pihak-pihak yang terlibat segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sebagaimana diatur dalam surat perjanjian untuk menghindari potensi gugatan wanprestasi di pengadilan.
Sumber : Fiq/Tim
0 Komentar