Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Masih Bergulir, Kini Kejagung Tetapkan Empat Tersangka

Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Masih Bergulir, Kini Kejagung Tetapkan Empat Tersangka


Likaliku.com-  Dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook masih terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, sebagai tersangka baru.

Hal tersebut, seperti yang diungkapkan Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung,"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," dalam jumpa persnya di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Sementara itu, Nurchayo Jungkung Madyo, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus  Kejagung mengatakan, Bahwa Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti, dan telah memeriksa berbagai saksi, dimana diantaranya saksi ahli.

Diketahui, Kemudian hari ini merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.

Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri telah menetapkan empat (4) Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022 tersebut. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Keempat (4) orang tersangka dalam kasus tersebut, ialah :

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).

2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).

3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).

Sumber : Tim

0 Komentar