Likaliku.com – Jalan Burok, salah satu akses utama satu arah di Kecamatan Neglasari, kini menghadapi persoalan serius.
Dimana, bahu jalan yang seharusnya menjadi jalur darurat malah dipenuhi parkir kendaraan berat. Kondisi ini membuat ruang gerak kendaraan umum menyempit, meningkatkan potensi kecelakaan, dan memperparah kerusakan jalan.
Padahal, sebagai akses utama satu arah, Jalan Burok memiliki tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi. Parkir liar kendaraan berat pada titik-titik tertentu menyebabkan hambatan serius, terutama pada jam sibuk warga. Situasi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait yang memiliki kewenangan penuh.
Ketua Forum Persatuan Pemuda Neglasari, Thorik Arfansyah, mengkritisi tajam fenomena ini.
“Jalan Burok adalah akses vital satu arah. Ketika kendaraan berat parkir di bahu jalan tanpa pengaturan, ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tapi ancaman keselamatan publik. Pertanyaannya: di mana peran pengawasan Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian? Mereka punya kewenangan tetapi pengawasan nyaris tidak terlihat," ujarnya.
Thorik menegaskan, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur larangan parkir di bahu jalan dan memberi aparat kewenangan untuk menindak:
“Aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan memiliki dasar hukum yang jelas. Tinggal kemauan dan konsistensi penegakan hukum. Jika perlu, pasang rambu larangan parkir dan pembatasan jam operasional kendaraan berat agar penindakan bisa dilakukan secara tegas," tambahnya.
Forum Persatuan Pemuda Neglasari menilai pembiaran ini bukan hanya masalah teknis, tapi masalah tata kelola pelayanan publik:
“Kita bicara keselamatan warga. Lemahnya pengawasan adalah cerminan lemahnya manajemen. Ini saatnya pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan kepolisian menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dengan tindakan nyata, bukan sekadar imbauan,” tegas Thorik.
Warga mendesak agar Jalan Burok dan akses utama lainnya diawasi secara ketat, diberi rambu larangan parkir, dan penindakan hukum dilakukan konsisten. Tanpa langkah tegas, masyarakatlah yang akan terus menanggung risiko kecelakaan dan kerugian.
Sumber : Riq
0 Komentar