Likaliku.com - Dugaan kasus pungutan uang wasilah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kemenag Kota Tangerang masih terus bergulir. Kini mencatut nama baru, yakni Saparudin salah satu Kepala Sub Bagian (Kasubag).
Dalam pemberitaan sebelumnya pihak humas Kemenag Kota Tangerang, Restu, menepis isu tersebut. Kali ini awak media berupaya melakukan konfirmasi ulang langsung ke kantor Kemenag Kota Tangerang.
Dalam upaya konfirmasi kedua ini, awak media menghubungi kembali Restu melalui telephone seluler. Humas Kemenag Kota Tangerang itu enggan memberi penjelasan terkait uang wasilah yang dimaksud, namun malah menunjuk nama salah seorang Kasubag.
“Semuanya sudah dikoordinasikan melalui Pak Kasubag Saparudin,” ujar Restu, Kamis 25 September 2025.
Kemudian karena tidak bersedia menanggapi dugaan kasus uang wasilah itu, tanpa aba-aba Restu langsung mematikan teleponnya dan langsung memblokir nomor WhatsApp awak media yang memintai keterangan, tanpa memberi tau secara jelas apa yang dimaksud dengan sudah dikoordinasikan tersebut.
Namun, upaya konfirmasi tidak berhenti sampai di situ saja, awak media kemudian mendatangi bagian Pelayanan Kemenag Kota Tangerang dan bertemu dengan bagian pelayanan, Rosida.
Senada dengan Humas, Rosida juga menunjuk nama Saparudin untuk mendapatkan kejelasan terkait dengan isu uang wasilah penerimaan PPPK 2024 di Kemenag Kota Tangerang tersebut. Namun dia menyebut Saparudin sendiri sedang tidak bisa ditemui dengan alasan sedang mengikuti rapat.
“Pak Saparudin sedang rapat,” ujarnya singkat.
Meski demikian, munculnya nama pejabat Kasubag Saparudin dalam proses klarifikasi ini semakin memperkuat desakan agar Kemenag Kota Tangerang memberikan penjelasan secara resmi atas adanya peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kemenag Kota Tangerang belum memberikan jawaban tertulis maupun penjelasan komprehensif terkait dugaan pungutan uang wasilah terhadap para PPPK tersebut.
Aktivis Forum Tanggang Bersatu (FORTANG), Thorik Arfansyah, menilai jawaban berputar tersebut tidak mencerminkan transparansi dan akuntabilitas lembaga publik.
“Kalau memang tidak ada pungutan, harusnya berani menjawab terang dan membuka data. Jangan sampai dugaan ini menjadi praktik mal administrasi yang merugikan pegawai,” tegasnya.
Menurut Thorik, kasus ini juga menjadi ujian keterbukaan informasi publik di lingkungan Kemenag.
“Publik dan para pegawai PPPK berhak tahu dan mendapatkan kepastian. Kalau benar ada pungutan, harus segera dihentikan dan ditindak sesuai aturan hukum,” tambahnya.
Publik kini menunggu sikap tegas Kemenag Kota Tangerang dalam memberikan klarifikasi resmi, serta memastikan tidak ada praktik yang membebani pegawai di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : Br
0 Komentar