Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Diduga Lakukan Penggelapan Tanah

 

Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Diduga Lakukan Penggelapan Tanah

Likaliku.com - Ibu Widiyanti merupakan korban pemalsuan jual beli pemilik sah sebuah lahan (tanah kosong) seluas kurang lebih 140 M yang berlokasi di Kampung pintu kapuk RT 018/008,DS.Bojong Renged Kec. Teluk Naga, Kabupaten Tangerang,

Tanah itu ia beli dari salah satu DPRD Kota Tangerang komisi II H.MDI (Inisial-red) bin H. Mlh, saat itu tanggal 05 Maret 2012 dengan nilai Rp 350.000 Ribu permeter dan di ketahui tanah itu sudah di balik nama atas nama pembeli (Widiyanti),

Namun kini tanah yang ia beli itu diduga telah di klaim dan diduga di akui oleh pihak lain padahal secara hukum dan legal di akuinya tidak pernah ada transaksi jual beli dengan pihak tersebut.

”mulanya saya tidak mengetahui kalau tanah saya itu telah di jual belikan kepada pihak lain (angkasa lion), Kalau saat itu saya tidak di beritahu oleh Kaka kandung saya bahwa tanah itu ada sertifikat atas nama angkasa lion,mungkin saya tidak tahu sampai detik ini” Ucapnya indra selaku suami dari Widiyanti saat di konfirmasi di kediamannya pada Sabtu (20/SEP/2025).

Tambahnya "setelah saya telusuri ternyata H.MDI (Inisial Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang-red) yang menjual tanah saya ke angkasa lion"tagasnya indra.

Dinilai karena ada peralihan sepihak dan dirinya tidak merasa menjual tanahnya, di temani suaminya ia langsung bergegas pergi mendatangi kediaman H.MDI Bin H.Mlh yang berada di Jln. Yos Sudarso, Jurumudi Baru, Benda, Kota Tangerang untuk mengkonfirmasi.

"Ketika di datangi kediaman nya pelaku selalu tidak ada,Rumah nya tertutup rapat seakan tidak ada yang menempati hanya terdapat seorang yang sedang membersihkan kebun nya saja"tegas indra.

Selain itu, Bang Udi yang biasa di sapa Marcos ia mengatakan " Bahwa bukan Hanya indra saja korban nya akan tetapi ada 4 orang lagi dengan luas tanah berbeda"ucapnya.

Diketahui, Pengakuan ini di sampaikan oleh H.MDI bin H.Mlh pada bulan Oktober 2021 beserta surat perjanjian yang telah di tanda tangani oleh H.MDI kepada beberapa pihak yang merasa di rugikan.

Tambahnya Marcos "Bahwa ganti rugi Apabila dia terpilih menjadi anggota dewan akan segera diselaikan,Namun hingga saat ini itikad baik angota DPRD komisi II tersebut sama sekali tidak ada"tegasnya.

Korban sudah menghubungi pihak DPRD tersebut namun tidak ada respon,ketika di datangi kerumahnya beliau tidak ada juga di kediamannya, bahkan pihak pembeli sudah memohon kepada pihak fraksi untuk menegur anggotanya.

Namun pihak fraksi diduga tidak mau ikut andil dalam hal ini alasannya ini adalah urusan pribadi anggotanya.

Lantas sampai kini masyarakat hanya menunggu kabar yang entah kapan akan di selesaikan.

Sumber : Fiq/Sn

0 Komentar