Likaliku.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya, tepatnya di depan Toko Kosmetik Dan Dan, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat, 18 Juli 2025 pukul 13.45 WIB.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Edi Purwanto, S.H., M.H. dan Panit 1 IPDA Dedi Winra Z. Manurung, menyampaikan bahwa pelaku pencurian berhasil diamankan oleh tim Opsnal Reskrim setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari korban.
Kronologis Kejadian
Korban, Sarep Margareta Br Tarigan (28), seorang mahasiswi asal Ciputat, memarkir sepeda motor Yamaha Mio merah dengan nomor polisi B 6766 WSK di depan toko tersebut sekitar pukul 07.30 WIB dengan kondisi kunci masih tergantung di motor. Saat hendak kembali menggunakan kendaraan sekitar pukul 13.45 WIB, motor tersebut telah hilang.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Ciputat Timur yang kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pengumpulan data di lapangan, polisi akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial ANDRIANSYAH alias Jalak (22), warga Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu buku BPKB motor yang dicuri, atas nama Mazmur Prisma Tarigan.
Saat diinterogasi, pelaku langsung mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian karena melihat motor dalam keadaan kunci tergantung dan tidak dijaga. Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan di tempat umum.
Langkah Hukum dan Penyidikan
Kapolsek Ciputat Timur menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya:
Olah TKP,
Pemeriksaan saksi-saksi,
Penyitaan barang bukti,
Penangkapan tersangka,
Gelar perkara, serta
Penyusunan administrasi penyidikan.
Saat ini, pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Ciputat Timur dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci tergantung. “Kejahatan bisa terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Maka dari itu, jangan beri celah sedikit pun,” tegas Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto.
Polsek Ciputat Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.
Sumber: Linda
0 Komentar