Likaliku.com - Ahli hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jakarta dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kasus dugaan praktik mafia tanah terdakwa Charlie Chandra.
Dihadapan Majelis Hakim, pada Selasa (15/7/2025) didalam ruang sidang, Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H,M.H, M.Kn, Saksi ahli menyebut, membuat surat secara palsu ialah merupakan unsur pidana, karena dianggap memaksakan dan tidak sesuai prosedur.
"Unsur ini dapat dikatakan membuat surat palsu atau pembuktian kata-kata yang tidak ada menjadi ada. Contohnya adalah di dalam isi surat ia memasukan tidak sesuai dengan faktanya, maka surat tersebut agar dimiliki peruntungan, peralihan hak menjadi keuntungan bagi pihak tertentu," ujar Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H,M.H, M.Kn, dihadapan Majelis Hakim.
Saksi yang juga merupakan seorang Dosen Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Jakarta itu menegaskan, keputusan Pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau Pengadilan sudah menyatakan surat itu palsu, berarti itu keputusan yang harus dihormati dan berkekuatan hukum. Juga bilamana sudah dikatakan palsu artinya sudah tidak bisa digunakan kembali," jelasnya.
Kaitan dengan pasal 55 ayat 1 tentang keikutsertaan pada kepalsuan surat, terang Saksi, dapat disimpulkan sebagai tindak pidana.
"Di pasal 55 yaitu penyertaan, ada orang yang menyuruh dan disuruh bersama-sama. Belum tentu juga orang yang disuruh atau menyuruh, memiliki niat jahat," jelasnya.
"Tapi dalam konteks ini, melakukan tindak pidana bersama-sama! Contoh kasusnya ada orang yang memiliki ide untuk membuat surat palsu dan ada orang sebagai eksekutor pembuatan surat," bebernya.
Saksi ahli juga menegaskan, apabila suatu surat telah dinyatakan palsu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka surat tersebut tidak dapat digunakan lagi dalam proses hukum apapun.
“Jika pemerintah menyatakan surat itu palsu, maka itu adalah keputusan resmi yang wajib dihormati. Penggunaan surat yang sudah diputuskan sebagai palsu merupakan tindakan melawan hukum,” tegas dia.
Terlihat, di tengah - tengah berlangsungnya persidangan, Ahli sempat merasa tersingung lantaran dirinya merasa di dimaki oleh penasehat hukum (PH) terdakwa, namun persidangan tetap kembali dilanjutkan. Diketahui, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Jum'at (18/7/2025).
Sumber : Tim
0 Komentar