Likaliku.com - Sidang praktik dugaan mafia tanah masih terus bergulir, Ahli hukum agraria hadir menjawab persoalan dugaan pemalsuan dokumen terdakwa Charlie Chandra, Selasa (29/7)
Pada agenda sidang yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri 1A Tangerang, ahli hukum pertanahan, Dr. Arsin Lukman, SH, CN, Dosen UI yang juga sebagai PPAT tersebut, menyebutkan bahwa terkait surat menyurat mengenai keabsahan didasarkan oleh ketentuan hukum,
" Pada dasarnya yang diakui adalah sertifikat. Terkait nama orang/badan hukum yang tertera di sertifikat. AJB peralihan hak dari penjual dan pembeli. AJB sifatnya diantara kedua belah pihak yang tahu plus PPAT, " saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim , Selasa (29/7)
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu juga memaparkan, namun Surat Hak Milik (SHM) bisa dibatalkan dengan kata lain pertimbangan oleh pihak berwenang (bila adanya mal adminstrasi-red).
" SHM dimungkinkan dibatalkan oleh BPN dengan pertimbangan mal administrasi, " ujarnya
Lebih lanjut, Ahli menghimbau agar segera ditindaklanjuti permohonan pembatalan sekiranya ada unsur pidana,
" Kalau ada unsur pidana, lanjutkan dengan permohonan pembatalan, " katanya
Ia pun mengungkapkan pernyataan form 13 sesuai dengan unsur yang berlaku penanganan administratif menjadi pidana,
" Isi yang berbeda dari penyataan pada form 13 ahli menyatakan perbedaan dengan tindakan administratif menjadi pidana, yang berbau perdata dikesampingkan dahulu, " ucapnya.
Kewenangan kantor wilayah dalam menjalankan tupoksi, berada pada naungan pusat atau satu frekuensi,
" Kewenangan ada di kanwil pusat adapun pemerintah daerah menuruti kewenangan pusat. Seharusnya pidana itu diperkuat dengan perdata untuk menjadi suatu hukum yang tetap, " pungkasnya.
Diketahui, dalam dugaan praktik mafia tanah yang dilakukan oleh terdakwa Charlie Chandra ini, lantaran ia telah mencoba melakukan pengurusan balik nama sertifikat atas tanah 05/Lemo, namun ia juga diduga sudah mengetahui bahwa atas tanah yang saat ini dia ajukan tersebut diperoleh dengan hasil yang salah atas dugaan pemalsuan cap jempol sehingga adanya mal administrasi dalam proses pengurusan sertifikat tersebut.
Sidang akan kembali di lanjutkan pada hari Jum'at (1/8/2025) pukul 9.30, dengan agenda 1 (satu) orang ahl ahli dan jika memungkinkan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Sumber : TIM
0 Komentar