Likaliku.com - Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen atas nama Charlie Chandra di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang masih berlanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) nilai kasus tersebut telah memenuhi syarat dan layak untuk disidangkan.
Dengan agenda jawaban atas tanggapan penasehat hukum Charlie Chandra, bahwa kasus tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil, hal tersebut seperti yang disampaikan Martin Josen Saputra S.H,M.Kn., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidangnya di PN Tangerang, pada Selasa (17/6/2025).
“Pengadilan Negeri Tangerang kelas 1 A telah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab Untang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), “ katanya.
Dalam hal tersebut, JPU juga mengatakan, bahwa alasan permohonan keberatan hukum penasehat hukum terdakwa tidak sesuai, serta mendesak majelis hakim untuk tidak memenuhi tuntutan dari pihak penasihat hukum terdakwa dan persidangan tetap dilanjutkan.
“Bahwa keberatan penasehat hukum terdakwa Charlie Chandra anak dari Sumitra Chandra tidak beralasan dan tidak berdasar,” ucap Martin Josen.
“Maka keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya. Pemeriksaan perkara tindak pidana atas nama Charlie Chandra agar tetap dilanjutkan untuk memeriksa materi pokok perkara,” tambahnya.
Sebelumnya, terdakwa Charlie Chandra didakwa atas dugaan pemalsuan surat tanah seluas 87.100 persegi milik The Pit Nio, tetapi oleh Paul Chandra surat AJB dipalsukan dengan menggunakan cap jempol pemilik SHM Asli, The Pit Nio.
Namun pada 9 Februari 2023 lalu, Charli datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang didampingi Notaris Sukamto untuk membuat surat balik nama. Bahkan Charlie diduga mengetahui perolehan tanah dari Suminta tersebut tidak sah, sehingga dilaporkan ke Polda Banten dan akhirnya di ciduk polisi karena telah melanggar pasal 263 KUHP.
Diketahui, saat ini Majelis Hakim memutuskan untuk menunda terlebih dahulu dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Selasa (24/6/2025) pekan depan pukul 10.30 WIB.
Sumber : Tim / SS
Editor/Penerbit : Redaksi
0 Komentar