![]() |
Doc. Istimewa Penertiban Bangli Oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan, pada 23 Juni 2025. |
Likaliku.com - Diduga telah lama beralih fungsi dan dipenuhi bangunan liar (bangli), Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama stakeholder lakukan penertiban terhadap lahan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan.
Beberapa bangunan yang terletak di Jalan Ir. H. Djuanda, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tersebut diketahui digunakan sebagai tempat hiburan malam "Karaoke" sehingga menimbulkan gangguan kenyamanan terhadap masyarakat sekitar.
Hal tersebut seperti yang di ungkapkan oleh Ketua Rukun Warga (RW) setempat, " Kebisingan tempat karaoke yang beroperasi hingga malam hari telah lama menjadi keluhan masyarakat," ujarnya.
Mendapati adanya keluhan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera mengambil langkah sigap dan tegas.
" Penertiban yang dilaksanakan hari ini dimulai dengan merobohkan bangunan liar, termasuk tempat karaoke, serta dilakukan pemutusan aliran listrik di kawasan tersebut," ucap H. Pilar Saga Ichsan, Wakil Walikota Tangerang Selatan, kepada Wartawan, pada Senin (23/6/2025).
Lebih lanjut dirinya, menjelaskan bahwa jalannya penegakan hukum daerah yang dilakukan oleh empat (4) pilar tersebut berjalan dengan sangat baik.
" Proses penertiban berlangsung lancar dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI," paparnya.
Sumber : Lin
Editor/Penerbit : Redaksi
0 Komentar