Likaliku.com - Kasus dugaan pemalsuan dokumen atas nama Charly Chandra yang di laporkan oleh PT MBM telah melalui sidang ke-dua eksepsi nota keberatan, Selasa (10/6)
Beberapa point tersebut disampaikan oleh pengacara, bahwa tindakan ini merasa mengkriminalisasi klientnya tersebut yang seakan merasa salah.
" Klient kami selaku ahli waris pemilik yang sah tanpa ada permasalahan hukum apapun. Bahkan PT MBM mediasi kepada Charly Chandra ingin membeli tanahnya, namun pihaknya menolak lantaran harganya terlalu murah, " ujar pengacara Ahmad Khozinudin pasca sidang, Selasa (10/6) siang.
Pada kesempatan itu, sorakan pendukung Charly Chandra beberapa kali ramai dan berulang kali terdengar di ruangan sidang sehingga dapat berpotensi mengganggu dan mencoreng marwah dari Pengadilan Negeri (Tangerang). Sementara, Ketua Hakim, Muhammad Alfi Sahrin, mendapati adanya hal tersebut langsung memberikan arahan dan melarang para hadirin untuk berbicara demi ketertiban saat persidangan.
" Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana, " ujarnya.
Dalam sidang agenda esepsi tersebut bahwa kuasa hukum terdakwa Charlie Chandra meminta agar hakim membebaskan terdakwa dari hukuman atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah, dengan dakwaan jaksa bahwa tanah tersebut dengan seluas 87.100 meter persegi tersebut milik The Pit Nio, tetapi oleh Paul Chandra surat AJB tersebut telah dipalsukan dengan menggunakan cap jempol pemilik SHM Asli, The Pit Nio, dan di jual kepada Chairil Widjaya sehingga pihak Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten menangkap Charlie Chandra. Apalagi sebelumnya atas perkara tersebut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sudah melakukan proses serta berkekuatan hukum tetap.
Sidang ditunda sampai 17 Juni 2025 dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) .
Sumber : Tim
Editor/Penerbit : Redaksi
0 Komentar