Aksi Cipayung Plus dan Himata Banten Raya Menyatakan Sikap Atas PLH KADINDIKBUD

 

Aksi Cipayung Plus dan Himata Banten Raya Menyatakan Sikap Atas PLH KADINDIKBUD

Tangerang, Likaliku.com - Cipayung Plus dan Himata Banten Raya menyatakan sikapguna menyampaikan bahwa Pendidikan merupakan sumber kemajuan suatu bangsa, dengan pendidikan kualitas sumberdaya manusia suatu bangsa dapat ditentukan dan ditingkatkan serta merupakan aset dalam membangun suatu bangsa. Pendidikan merupakan kekuatan bangsa khususnya dalam proses pembangunan di Indonesia. Jum'at, 20 Juni 2025. 


Peningkatan pelayanan dan akses pendidikan merupakan mandat sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertuang didalam pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) tahun 1945, yaitu untuk mencerdaskam kehidupan bangsa. Maka pembangunan pendidikan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi terhadap menejemen pendidikan. Pembangunan pendidikan merupakan salah satu cara untuk menanggulangi kemiskinan struktural, pemahaman nilai-nilai kebudayaan dan multikulturalisme serta meningkatkan keadilan sosial. 


Dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional atau yang biasa disebut undang-undang sisdiknas adalah landasan hukum bagi pengelolaan pendidikan di Indonesia, undang-undang ini menjadi landasan membangun kurikulum dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. 


Fenomena saat ini di wilayah Provinsi Banten tentang proses penerimaan peserta didik baru khususnya SMA/SMK di Kota Tangerang tidak lepas dari kontroversi tiap tahun ajaran. Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) DINDIKBUD Provinsi Banten mengharuskan

Dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran harus di Upgrade dalam bentuk digital sebagai syarat mutlak untuk menyingkronkan sistem Dindikbud dengan Dukcapil Kota/Kabupaten, mengakibatkan antrian panjang dipelayanan Dukcapil Kota Tangerang dengan kepentingan legalisir berkas KK dan Akte, hal demikian tentunya arahan dari Dindikbud Provinsi Banten bersifat multitafsir. 


Mengapresiasi keputusan Gubernur Banten nomor 261 tahun 2025 tentang petunjuk teknis sistem penerimaan murid baru pada satuan pendidikan menengah atas negri, sebagai bentuk respon berdasarkan kebutuhan Masyarakat dan mempermudah dalam pendaftaran murid baru diera digitalisasi. 


Menanggapi fenomena lain dari SPMB, Dindikbud Provinsi Banten melalui tanggapan/pernyataan dari PLH Dindikbud menyatakan "Rakyat susah diatur dan orang kampung" merupakan bentuk arogansi birokrat anti kritik atau bersifat otoriter. Secara harfiah kalimat tersebut ditujukan kepada Rakyat, dimana rakyat menurut UUD 1945 ayat 1 pasal 2 menyatakan kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksakan menurut undang-undang. Dalam arti luas kalimat tersebut merupakan unsur penghinaan kepada Warga Kota Tangerang dan mengandung pelanggaran terhadap integritas ASN tentang moralitas, jelas menyakiti hati Masyarakat. Pendekatan berdasarkan peraturan undang-undang nomor 5 tahun 2014 Bab II pasal 5 huruf (c) "melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan" dan huruf (d) "melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan". 


Sebagai PLH Kadindikbud Provinsi Banten dibidang pendidikan harusnya menjadi teladan bagi instansi ditingkat Kota/Kabupaten, karena fokus konsentrasi pelayanan dibidang pendidikan merupakan faktor utama dalam mendorong perubahan dan kemajuan suatu bangsa. Kita mengetahui ajaran Ki Hajar Dewantara "Ing Ngarsa Sung Taladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani" artinya "Didepan memberi contoh, ditengah membangun semangat, dan dibelakang memberi dorongan" akan tetapi sikap PLH Kadindikbud Provinsi Banten sebagai Pimpinan tidak mampu menjalani prinsip-prinsip pelayanan publik. 


Berdasarkan pemasalahan tersebut, Kami dari Cipayung Plus dan Himata Banten Raya menyatakan sikap ; 


1. Mendesak PLH Kadindikbud Provinsi Banten untuk meminta maaf secara terbuka dihadapan Masyarakat Kota Tangerang, 


2. Memohon kepada Gubernur Banten agar memberikan pendidikan khususnya kepada PLH Kadindikbud Provinsi Banten dalam hal pembentukan karakter, 


3. Mendesak Gubernur Banten untuk mencopot dan melakukan mutasi jabatan terhadap PLH Kadindikbud Provinsi Banten, 


4. Mendesak Anggota DPRD Provinsi Banten komisi V agar menanggapi respon PLH Kadindikbud Provunsi Banten terhadap Warga Kota Tangerang.



Sumber : Realis Cipayung Plus dan Himata Banten Raya 

Editor : Indra Rubadi

0 Komentar