Likaliku.com - Sejumlah mahasiswa dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa melakukan aksi demonstrasi menuntut dibatalkan nya pengesahan UU TNI di Gedung DPRD Provinsi Banten pada hari Rabu (21/5/2025).
Disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menjadi UU TNI yang baru oleh DPR RI dan Pemerintah menimbulkan kekhawatiran serius mengenai bergesernya posisi militer dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam UU yang baru, ketentuan mengenai pelibatan TNI dalam sektor-sektor sipil seperti keamanan siber, ketahanan energi, dan penanggulangan terorisme dinilai mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan kewenangan sipil.
Menteri Pertahanan sebagai salah satu orang yang bertanggung jawab atas Angkatan Bersenjata tentu harus menjamin Dwifungsi ABRI serta supremasi sipil harus di tegakkan dengan baik sesuai dengan amanat UUD 1945 dan semangat reformasi. Sebagi Pemimpin pertahanan dalam unsur sipil, Menhan menjadi poin penting dalam penentuan sikap keberpihakan negara terhadap supremasi sipil jika Menhan terus diam maka ini menjadi simbol bahwa Keberpihakan negara bukan pada Supremasi sipil melainkan berpihak pada Dwifungsi ABRI.
Maka dari itu para mahasiswa yang dipimpin oleh Ferdan dalam demonstrasi tersebut menyampaikan tuntutan secara struktural kepada Menteri Pertahanan Republik Indonesia sebagai representasi supremasi sipil dalam sistem pertahanan nasional:
1. Memberikan jaminan publik dan politik bahwa pelaksanaan UU TNI akan tetap tunduk pada prinsip supremasi sipil sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 30 Ayat (3) dan semangat reformasi 1998;
2. Menyatakan sikap secara terbuka dan eksplisit terhadap pasal-pasal kontroversial yang memungkinkan penetrasi militer dalam sektor sipil, guna mencegah penafsiran diam sebagai bentuk restu politik terhadap praktik militerisme terselubung;
3. Menggunakan kewenangannya secara aktif untuk menyusun kebijakan teknis, termasuk melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau regulasi sektoral, guna membatasi secara tegas pelibatan militer aktif dalam fungsi-fungsi non-pertahanan;
4. Menolak setiap normalisasi peran ganda militer, baik secara struktural maupun kultural, sebagai bentuk keberpihakan terhadap prinsip checks and balances dalam demokrasi;
5. Memastikan pelaksanaan UU TNI tetap berada dalam koridor konstitusi dan demokrasi, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sejarah seorang pemimpin sipil dalam tata kelola sektor pertahanan.
Sumber : Guns
Editor/Penerbit : Redaksi
0 Komentar