Likaliku.com -- Jajaran Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota dengan cepat tangkap pelaku pengeroyokan yang viral di media sosial (medsos) dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jl. Raden Saleh RT 001/009 Kel. Karamg Tengah Kec. Karang Tengah Kota Tangerang (depan warung kelontong) dengan waktu kejadian 12 Januari 2025 sekira jam 20.15 WIB.
Adanya berita viral tentang kasus pengeroyokan yang di tayangkan oleh Tim Likaliku Network (Likaliku, Faktamagazine, Tangerangsiber-red), Kapolsek Ciledug langsung bergerak cepat dengan mengatensikan "Jajaran Reskrim Polsek Ciledug agar perkara ini mendapat segera diungkap secara profesional dan segera lakukan CeK TKP serta dalami guna memudahkan penyelidikan dan penyidikan," ujar Kompol H. Ubaidillah,SH.MA".
Berdasarkan sesuai rekaman petunjuk CCTV yang telah didapat penyidik, bahwa dimana dalam video tersebut nampak jelas pelaku menggunakan sepeda motor Scoopy Warna krem lalu berhenti persis didepan warung kelontong.
"Didapat keterangan bahwa sebelumnya kejadian, korban menegur pelaku karena saat mengendarai sepeda motor di jalan raya sambil merokok dan asapnya mengenai korban," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Ciledug lalu diterima dalam bentuk Laporan Polisi (LP). Kemudian dilakukan penyidikan dan pengejaran Kanit Reskrim Polsek Ciledug AKP Suwito bersama IPTU Saepudin dan Tim Opsnal dikarenakan diduga 3 (tiga) orang pelaku ini melarikan diri dari tempat tinggalnya.
" Selang beberapa hari kemudian Tim Opsnal mencium jejak pelarian dari salah satu pelaku dengan inisial "AS" dan dilakukan penangkapan didaerah Cisoka Kabupaten Tangerang," tutur Kapolsek.
Penjelasan Kanit Reskrim, Bahwa Unit Reskrim Polsek Ciledug telah mengungkap kasus pengeroyokan yang viral di Medsos dan telah menangkap 1 (satu) orang berinisial "AS" usia 27 Tahun dari 3 (tiga) pelaku yang terekam cctv. Sedangkan 2 (dua) pelaku lagi masih dalam pengejaran dengan inisial "AG" alias Juki dan "AP" alias Aziz.
Keterangan lebih lanjut, Untuk Pelaku sudah dilakukan penahanan sedangkan untuk barang bukti telah dilakukan penyitaan di Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
" Untuk pelaku dijerat dengan perkara dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana," tutupnya.
Sumber : Linda (Tangerangsiber)
Editor/Penerbit : Redaksi
0 Komentar