Sempat Disegel, Kini Pemasangan Tiang Milik My Republik Disoal Warga Pinang

 

Sempat Disegel, Kini Pemasangan Tiang Milik My Republik Disoal Warga Pinang

Likaliku.com -- Lakukan pemasangan tiang, pengerjaan milik My Republik di wilayah Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, disoal warga.


Pasalnya, saat ditemui, pihak provider yang terkesan kucing-kucingan saat melakukan pemasangan juga tidak dapat menunjukan bukti berkas perizinan dari pihak pemerintahan Kota Tangerang.



Seperti yang diucapkan Agus, warga Kecamatan Pinang, yang kerap di panggil Mas Agus tersebut, menjelaskan, dirinya merasa terganggu dengan pemasangan tiang tersebut, bahkan tidak adanya izin kepada warga untuk melakukan penanaman tiang yang saat ini sudah berdiri di depan halaman rumahnya tersebut.



"Saya merasa terganggu, apa lagi pemasangannya saat malam hari kan kita tidak tahu kalau itu penjahat atau bukan, karena saya tanya untuk permasalahan izinnya pun tidak jelas, dan tidak menggunakan seragam, izin saja tidak tahu seperti apa dan kemana, tiba- tiba langsung melakukan pengerjaan saja," terangnya.



" lah ngomong juga enggak sama kita (warga -red), pernah disebut udah izin sama sama orang sini juga, emang orang itu rumahnya dimana, pasang aja di rumah dia semua tiangnya, kalo ada kebakaran dari kabel itu (sambil menunjuk ke arah tiang-red) siapa yang mau tanggung jawab, kabel yang arah kerumah saya dari tiang saja digeser dan di pepet ke tiang barunya dia," kesalnya.


Mendapati hal tersebut, dirinya akan segera berkordinasi dengan instansi terkait.


"Kita akan laporkan kepada Satpol PP Kota Tangerang," ujarnya.


Seperti diketahui, dalam proses pembangunan ataupun pengunaan lahan fasos fasum di Kota Tangerang harus memiliki izin baik amdal, izin pemanfaatan lahan, ataupun rekomtek dari tiap SKPD di Pemerintahan Kota Tangerang.


Pada beberapa waktu lalu juga, pengerjaan penanaman tiang dan pemasangan kabel udara milik My Republik di salah satu wilayah Kecamatan Neglasari, sempat dilakukannya penyegelan oleh Satpol PP Kota Tangerang.


Dilokasi, salah satu yang diduga sebagai pekerja dilapangan, saat tengah memasang beberapa tiang di salah satu wilayah Panunggangan Utara, mengatakan, “Saya tidak tahu soal izinnya, waspangnya Fajar," ucapnya.


Dalam hal tersebut, mengacu pada peraturan walikota (Perwal-red) 117 tahun 2021, peraturan daerah (Perda-red) Kota Tangerang No. 6 Tahun 2011 tentang "Ketertiban Umum" dan perda nomor 8 tahun 2018 terkait tentang trantibum, perda nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, serta perda nomor 9 tahu 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi.


Serta, menurut peraturan menteri energi dan sumberdaya mineral Republik Indonesia nomor 36 tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia, dan informatika, ditegaskan "dalam peraturan tersebut bahwa tidak diperkenankan lagi bilamana ada penancapan tiang baru atau penarikan kabel udara," pengerjaan tersebut diduga tak mengindahkan aturan yang ada.


Sumber : San/ Tim

Editor/Penerbit : Redaksi 

0 Komentar