Humanis, Berdasarkan Keadilan Restoratif Kejari Kota Tangerang Berhasil Lakukan Penghentian Penuntutan

Humanis, Berdasarkan Keadilan Restoratif Kejari Kota Tangerang Berhasil Lakukan Penghentian Penuntutan


Likaliku.com -- Humanis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang berhasil melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, pada Jum'at (7/2/2025).


Diketahui, keadilan restoratif yang berhasil dihentikan tersebut atas kasus dugaan tindak pidana pencurian.


"Perkara tersebut atas nama Aldi Setiawan yang melanggar Pasal 374 KUH Pidana atau 372 KUH Pidana. Dimana dalam perkara yang ditangani oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tersebut, Della Prabaningsiwi, S.H, sebagai fasilitator perdamaian," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melalui, Made Suarja Teja Buana, S.H, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Tangerang, pada Kamis (6/2/2025).


"Alhamdulillah, sudah dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice-red). Kejadian yang dilakukannya (Aldi Setiawan-red) tersebut dikarenakan faktor ekonomi, dimana terdakwa juga sebagai tulang punggung keluarga," tambahnya.


Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang juga mengatakan, penghentian penuntutan tersebut sebagai bentuk kehumanisan, rasa keadilan, dan hati nurani.



" Keduanya (Pelapor dan Terdakwa-red) sudah sepakat untuk saling memaafkan, serta penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut sudah mendapatkan persetujuan yang dimulai dari pra ekspose dengan Kejaksaan Tinggi Banten kemudian dilanjutkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," ujar Teja.


Sementara, tokoh masyarakat dan tokoh agama di wilayah tersebut juga mendukung penuh atas penghentian kasus tersebut, serta mereka berharap hal ini tidak terjadi kembali dikemudian hari.


" Dengan adanya perdamaian ini diantara saudara aldi dan bapak yudi Alhamdulillah kami sangat mensupport sekali dan sangat mendukung, dan mengucapkan tentunya kedua belah pihak," ucap Rapiudin (Tokoh Masyarakat).


" Alhamdulillah, aldi juga orang baik, tulang punggung juga, dan saya sebagai tokoh agama di situ juga menyayangkan, mudah mudahan ini ada hikmahnya, kedepannya mudah- mudahan menjadi lebih baik lagi," tambah Muhammad Ikhwan (Tokoh Agama)



Keluarga terdakwa juga, meminta maaf sebesar-besarnya dan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, tokoh, pelapor, dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.


" Saya orang tuanya aldi, mau minta maaf, karen si aldi itu tulang punggung saya (keluarga -red), uang itu sudah habis digunakan untuk sehari- hari, saya memohon untuk diberikan kebebasan," ujar Ibu Terdakwa.


Dalam peristiwa tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, menyerahkan langsung surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, kepada terdakwa saudara Aldi.


Sumber : Tim

Editor/Penerbit : Redaksi 

0 Komentar