Likaliku.com - Adanya pemasangan tiang tumpu internet dari My Republik di wilayah Sawah Dalam, Panungangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, berujung pelaporan.
Warga Panunggangan Utara, Agus Priyono merasa terganggu dengan adanya aktivitas pemasangan tiang internet yang besar diduga ilegal tersebut.
Agus mendatangi langsung Unit Pelayanan Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang, dengan surat laporan bernomor 001/011015/unit YanMas/II/2025, pada hari Senin 10 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Unit YanMas, dan petugas pelayanan.
"Sudah kita laporkan, mudah - mudahan Satpol PP bekerja dengan sepenuh hati berdasarkan regulasi yang ada," ujar Agus saat ditemui, Senin 10 Februari 2025 sore.
Dirinya pun juga menyatakan mengawal dengan serius persoalan ini, karena sudah melanggar peraturan daerah Kota Tangerang.
Sebelumnya diberitakan, pengerjaan milik My Republik di wilayah Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang disoal warga. Pasalnya, saat ditemui, pihak provider yang terkesan kucing-kucingan saat melakukan pemasangan juga tidak dapat menunjukan bukti berkas perizinan dari pihak pemerintahan Kota Tangerang.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi kapan penindakan akan dilakukan oleh petugas penegak Perda di Kota Tangerang ini.
"Peraturan wajib ditegakkan dan saya minta semua tiang wifi milik My Rep di wilayah Kecamatan Pinang di cabut," pinta Agus.
Sumber : HIWATA
Editor/Penerbit : Redaksi
0 Komentar