Polri Jelaskan Soal Eks Dirnarkoba Polda Metro Dipecat Dalam Kasus DWP

Polri Jelaskan Soal Eks Dirnarkoba Polda Metro Dipecat Dalam Kasus DWP


Likaliku.com - Sebagai bentuk komitmen Polri, Mabes Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, jelaskan soal eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Donald Simanjuntak disanksi etik.


Dalam sanksi etik, Dirnarkoba Polda Metro Jaya tersebut, dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dikarenakan terlibat kasus pemerasan terhadap warga negara (WN) Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP).


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan sanksi itu sebagai bentuk komitmen menindak tegas pelanggar aturan.



"Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, pada Rabu (1/1), seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.


Untuk menjamin transparansi dalam menindak oknum anggota Polri yang terlibat pemerasan, dirinya menyebut Kompolnas turut memantau dan mengawasi kasus tersebut.


"Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas," ujar Trunoyudo.


Selain itu, sidang etik terkait kasus pemerasan di DWP itu juga memecat oknum polisi lain yakni, Y (Inisial-red) yang merupakan anak buah Dirnarkoba Polda Metro Jaya tersebut.


"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat," kata Brigjen Trunoyudo.


Lebih lanjut, Dirinya mengatakan, seharusnya ada tiga oknum polis yang menjalani sidang etik pada Selasa (31/12) lalu yakni Kombes Donasld, Y, dan M. M belum diputus etik, dan sidang lanjutan terhadapnya akan digelar pada Kamis (2/1).


"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," ujar Trunoyudo.


Sumber : Sn

Editor/Penerbit : Redaksi 


0 Komentar