Hingga 15 Januari, Pemerintah Perpanjang Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2

Hingga 15 Januari, Pemerintah Perpanjang Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2


Likaliku.com - Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan kepegawaian Negara (BKN), kembali memperpanjang waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Hingga 15 Januari 2025, Pukul 23.59 WIB


Aturan tersebut tertuang melalui surat Plt. Kepala BKN Nomot 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 perihal penyesuaian kembali jadwal seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tahap 2. (6 Januari 2025)


"Penyesuaian jadwal seleksi ini berlaku bagi tenaga Non-ASN, yang terdaftar dalam data BKM sesuai dengan kriteria keputusan menteri pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 634 tahun 2024, tentang kriteria pelamar pada Seleksi PPPK, sedangkan bagi tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data  tahun anggaran 2024,  sedangkan untuk tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah)," terangnya.

Saat siaran pers, Haryomo Dwi Putranto, selaku Plt. Kepala BKN sekaligus ketua pelaksana panitia seleksi nasional (Panselnas) kembali mengingatkan instansi untuk segera mengkonfirmasi tenaga Non-ASN yang berhak mendadtar di tahap 2 dalam sistem SSCASN, sekaligus menghimbau kepada calon pelamar untuk  dapat segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran.


"Calon pelamar juga diminta untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi," tegasnya.


Sumber : Dra

Editor/Penerbit : Redaksi 

0 Komentar