DPO, Tim Intelijen Kejati DKJ Amankan Buronan Tindak Pidana Penipuan

DPO, Tim Intelijen Kejati DKJ Amankan Buronan Tindak Pidana Penipuan


Likaliku.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), bergasil menangkap FS (Inisial-red) seorang buronan perkara tindak pidana korupsi.


“Ya benar Tim Intelijen Kejati DKJ mendeteksi keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO), atas nama terpidana FS, selanjutnya FS diamankan pada Kamis 9 Januari 2025,” ujar Kasipenkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, kepada awak media, Jumat (10/1/2025).


Masih kata Syahron, selanjutnya terpidana FS dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur guna menyelesaikan administrasi eksekusi.


“Terpidana FS telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan putusan Nomor: 244 K/PID/2022 tanggal 8 Maret 2022 yang mengiyakan putusan sebelumnya dengan Nomor: 610/PID.B/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 26 Oktober 2021,” ungkapnya.


Terpidana FS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, lanjut Syahron.


“Kejaksaan Tinggi DKJ, akan berkomitmen guna penegakan hukum dengan adil dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tutupnya.


Sumber : Tim

Editor/Penerbit : Redaksi 

0 Komentar