Likaliku.com - Disoal tindak pidana korupsi atas surat pertanggung jawaban (SPJ), Iwan Henry Wardhana (IHW) Kepala dinas (Kadis) kebudayaan Jakarta, dan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebudayaan Jakarta, resmi dilakukan penahanan oleh pihak penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dalam pemberitaan sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi tersebut, bermula atas penyimpangan kegiatan dinas, pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ, yang menggunakan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ya benar penahanan dilakukan penyidik pada Pidsus Kejati DKI, Jakarta, usai menetapkan Iwan sebagai tersangka, pada Kamis (2/1/2025), selain Iwan penyidik juga melakukan penahanan terhadap Kabid Pemanfaatan Disbud M Fairza Maulana,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI, Jakarta Syahron Hasibuan, kepada awak media, pada Senin (6/1/2025).
Untuk tersangka Iwan Henry Wardhana dilakukan penahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan untuk tersangka M Fairza Maulana dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.
“Berdasarkan peranya Iwan dan Fairza dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan memakai tim EO milik tersangka Gatot Arif Rahmadi sebagai pelaksana kegiatan pemanfaatan Dinas Kebudayan Provinsi DKI, Jakarta,” ungkap Syahron.
"Fairza dan Gatot telah bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencarian dana kegiatan pergelaran seni dan budaya," lanjut Syahron.
Diketahui, dalam hal penyimpangan kegiatan pada tahun anggaran (TA) 2023 tersebut senilai Rp. 150 Miliar.
Penyidik pada Pidsus Kejati DKI, Jakarta, telah menyita barang bukti berupa uang Rp 1 miliar dan ratusan stempel palsu, serta dokumen pencairan anggaran.
Sumber : Tim
Editor/Penerbit : Redaksi
0 Komentar