Likaliku.com - Miris, Sang saka Merah Putih Republik Indonesia yang sudah rusak dan sobek berkibar di halaman taman rumah singgah (Rumsing) Dinas Sosial Kota Tangerang.
Berdasarkan pantauan dilokasi, Kamis (23/1/2025), bendera yang berkibar tersebut sudah sangat lusuh, kusam, dan parahnya lagi terlihat adanya beberapa bendera yang sudah sobek.
Diketahui, aturan yang telah diatur di Pasal 35, Undang undang Nomor 24 tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1958, tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, sang saka merah putih, salah satu disebutkannya, dimana setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut dan kusam.
Melihat hal tersebut, Indra Rubadi, Warga Kecamatan Neglasari, yang juga berprofesi sebagai Wartawan yang tergabung dalam Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata) menyayangkan adanya hal tersebut.
" Saya selaku warga Neglasari, ini sangat kecewa padahal di sini adalah kantor dinas yang selalu di lintasi masyarakat khususnya warga Neglasari sendiri," kata Indra, pada Kamis (23/1/2025) dilokasi.
" Kan bikin malu, udah benderanya kucel, kotor, pada sobek, emang semiskin itu Kota Tangerang?, terus selama ini kita belanja di Alfa kena pajak, kita beli ini itu kena pajak, kan udah jelas tahun ini pajak itu naik, kemana itu uang pajak?, APBD buat apa?, buat seremonial bakar petasan?," tambahnya.
Pesona taman tersebut ternoda oleh pemandangan yang memprihatinkan. Di antara keindahan yang ditawarkan, terlihat bendera kebangsaan merah putih – simbol hasil perjuangan para pahlawan bangsa – dalam kondisi yang sangat tidak layak. Bendera itu terlihat sobek, kusam, dan hampir hancur, seolah terabaikan oleh pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
Pemandangan ini mengundang keprihatinan mendalam dari masyarakat yang melintasi lokasi tersebut. “Ini sangat memalukan. Bagaimana mungkin di area kantor pemerintah yang seharusnya menjadi teladan justru membiarkan bendera kebangsaan dalam kondisi seperti ini?, ” ujar salah seorang Warga Kota Tangerang tidak ingin disebutkan namanya, saat melintasi tempat tersebut.
Sebagai simbol negara, bendera merah putih tidak hanya sekadar kain yang berkibar, tetapi juga melambangkan kedaulatan, semangat perjuangan, dan kebanggaan bangsa. Perlakuan seperti ini terhadap bendera negara tidak hanya mencederai martabat bangsa, tetapi juga menunjukkan minimnya rasa hormat terhadap perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan Indonesia.
*Melanggar Undang-Undang Tentang Bendera Negara*
Pengabaian atau tidak merawat bendera merah putih, terutama di area kantor pemerintahan, merupakan pelanggaran serius terhadap *Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan*. Beberapa poin penting yang relevan dari undang-undang tersebut, antara lain:
1. *Pasal 24 Huruf C*
Setiap orang dilarang:
Menggunakan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam."
2. *Pasal 35*
Bendera Merah Putih wajib diperlakukan dengan hormat sebagai lambang negara.
3. *Sanksi*
Pelanggaran terhadap Pasal 24 dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam *Pasal 67*, dengan ancaman pidana *penjara paling lama 1 tahun* atau *denda paling banyak Rp100 juta*.
Kantor pemerintahan, seperti saat ini pihak Dinsos Kota Tangerang, harusnya memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga kehormatan bendera. Keberadaan bendera yang sobek di lingkungan kantor pemerintahan mencerminkan kelalaian yang tidak seharusnya terjadi.
“Kita perlu mengingat bahwa merah putih adalah identitas kita sebagai bangsa. Jika pemerintah tidak bisa menjaga simbol ini, bagaimana bisa menjadi contoh bagi masyarakat?” tambah warga lainnya.
Diharapkan, temuan ini segera mendapat perhatian serius dari Dinsos Kota Tangerang. Jangan biarkan keindahan taman yang memanjakan mata tercoreng oleh kelalaian terhadap simbol kebangsaan. Karena menjaga bendera merah putih adalah tugas kita semua sebagai warga negara yang mencintai Indonesia.
Hingga berita ini dilayangkan, pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang belum dapat dikonfirmasi.
Sumber : Tim
Editor/Penerbit : Redaksi
0 Komentar