Beraksi di Dumprit Gandasari, Pelaku Curanmor di Bekuk Polsek Jatiuwung

Beraksi di Dumprit Gandasari, Pelaku Curanmor di Bekuk Polsek Jatiuwung


Likaliku -  Beraksi di Kampung Dumprit, Gandasari, Jatiuwung, Kota Tangerang, Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota.


Polsek Jatiuwung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Kresna Ajie Perkasa beserta Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung Iptu Dimas Maulana, berhasil bekuk MCN (32), ERK (33), DRJ (43) di Dusun Cemara Dua Rt. 002/003 Kelurahan Cemara Jaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang Jawa Barat pada Kamis pagi (16/7) sekira pukul 07.30 WIB setelah mendapatkan laporan dari korban Yohanis warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden M. Jauhari menjelaskan, korban melaporkan kehilangan motor yang dialaminya ke Polsek Jatiuwung, dimana korban setelah selesai pulang bekerja, berkunjung ke rumah kontrakan temannya yang beralamat di Jalan Raya Pajajaran, Kampung Dumprit, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang pada Rabu malam (15/7) sekira pukul 23.30 WIB.


Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor miliknya, Honda warna hitam tahun 2026 dengan nopol B 4812 CAA tepat di depan kontrakan dengan posisi stang dikunci.


"Korban beristirahat sejenak, mengingat jam sudah pukul 03.30 WIB (Kamis dini hari). Ketika korban hendak pulang ke rumahnya, korban mendapati sepeda motornya yang diparkirkan di depan rumah kontrakan temannya sudah hilang," jelas Kapolres.


Korban berusaha mencari di sekitar TKP namun tetap tidak ada, selanjutnya korban mendatangi Polsek Jatiuwung untuk melaporkan peristiwa tersebut.


"Di Polsek, korban menyampaikan ke anggota bahwa sepeda motor miliknya terpasang GPS," kata Kapolres.


Menindaklanjuti laporan korban, unit Reskrim Polsek Jatiuwung dipimpin Iptu Dimas Maulana bergerak cepat melakukan pengejaran.


"Berbekal sinyal GPS yang terdapat dari sepeda motor korban, posisi sepeda motor korban ada di daerah Karawang. Tepatnya di Dusun Cemara Dua RT 002/003,, Kelurahan Cemara Jaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat," ungkapnya.


Setiba anggota di TKP, sepeda motor milik korban yang hilang, ada di depan rumah salah satu terduga pelaku yakni DRJ (43). Selanjutnya anggota mengamankan 2 orang pelaku lainnya inisial MCN (32), ERK (33).


Berdasarkan keterangan pelaku yang diamankan, pelaku menerangkan awalnya DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama AMN menghubungi pelaku MCN yang memberitahukan ingin menjual sepeda motor Honda tahun 2026 warna hitam nopol B 4812 CAA seharga Rp.5.800.000 pada Kamis (16/7) sekira pukul 05.00 WIB. Selanjutnya pelaku MCN menjawab akan menawarkan sepeda motor tersebut kepada pelaku DRJ. Setelah itu pelaku MCN memberitahu pelaku ERK untuk menemaninya bertemu dengan DPO AMN di Totoang, persawahan daerah Dongkal, Karawang, Jawa Barat.


Setelah bertemu dengan DPO AMN selanjutnya sepeda motor tersebut langsung diserahkan kepada pelaku MCN dengan kondisi lubang kunci sepeda motor sudah dalam keadaan rusak dari DPO AMN.


"Pelaku MCN mengetahui sepeda motor tersebut hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh DPO AMN. Setelah itu pelaku MCN membawa sepeda motor itu ke rumah pelaku DRJ yang rencananya akan dijual kembali seharga Rp. 6.000.000 dengan keuntungan Rp. 200.000," bebernya.


Setibanya di rumah pelaku DRJ, anggota Polsek Jatiuwung langsung melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku dan didapati barang bukti berupa tiga unit sepeda motor berikut surat-suratnya serta barang bukti lainnya pada Kamis sekira pukul 07.30 WIB (16/7).


"Barang bukti yang berhasil disita diantaranya 1 unit sepeda motor matic Honda tahun 2026 warga hitam nopol B 4812 CAA berikut STNK dan BPKB-nya, 1 unit sepeda motor matic Honda tahun 2023 warna hijau atas nama pemilik Tuara Wulandari warga Duren Sawit Jakarta Timur, 1 unit sepeda motor Yamaha RX 115 spesial warna hitam tahun 1994 atas nama pemilik Idi bin Nedi warga Citeureup, 3 buah kunci sepeda motor, 2 unit Hp merk Vivo warna hitam," ungkap Kapolres.


Kapolres mengemukakan, korban mengalami kerugian Rp. 20.000.000 dan ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan serta pasal 592 tentang penadahan.


Kini ketiga terduga pelaku berikut barang bukti diamankan Polsek Jatiuwung dan dalam pemeriksaan intensif.


Sumber : Sn