Soal Bangunan Tak Berizin di Cimone Jaya, Satpol PP Kota Tangerang Lakukan Penyegelan
Saat penyegelan bangunan oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang bersama jajarannya.

Likaliku - Disoal dugaan bangunan yang akan diperuntukkan sebagai Indomaret, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang lakukan penyegelan terhadap bangunan gedung tak berizin di RT 001 RW / 008, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (2/6/2026).

Hendra S.IP, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, mengatakan langkah penyegelan tersebut dilakukan setelah menempuh berbagai prosedur mulai dari surat panggilan hingga surat peringatan.

"Hari ini kita melakukan penyegelan di bangunan indomaret terkait izin PBG (persetujuan bangunan gedung). Dimana sebelumnya telah kita lakukan pemanggilan hingga surat peringatan 1 dan 2," Ujarnya.

Dimana dari peringatan pertama hingga kedua kata Hendra, yang datang hanya legalnya saja namun tidak membawa surat kuasa dari indomaret sehingga tidak dilakukan BAP.

"Karena tidak bisa menunjukkan dokumen terkait bangunan tersebut. Dimana sesuai aturan daerah kita lakukan penyegelan," Tegasnya.

Diketahui bangunan tersebut baru proses tahap KRK (Keterangan Rencana Kota) dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kita Tangerang nomor 8 tahun 2018 tentang ketentraman ketertiban unun dan perlindungan masyarakat, perda nomor 10 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, perda nomor 3 tahun 2013 tentang bangununan gedung serta perda nomor 6 tahun 2019 tentang rencana tata ruang.

Hendra juga mengatakan bahwa tudingan tutup mata terhadap pihaknyamengatakan bahwa pihaknya tidak tutup mata melainkan harus terlebih dahulu melakukan SOP (standar operasional prosedur).

"Jadi kita tidak tutup mata kita punya SOP terkait pemanggilannya, baik panggilan 1 dan dua serta ada tenggang waktunya. Baru tindakan akhirnya kita lakukan penyegelan," paparnya.

Terkait segel tersebut Hendra menegaskan bahwa bilamana dibuka tanpa prosedur oleh orang yang bukan dari pihaknya (Satpol PP) sebagai penegak perda, maka akan melakukan pelaporan dan menempuh jalur hukum.

Sumber : Tim/Sn