![]() |
| Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana,R Bayu Probo Sutopo |
Likaliku - Tindak pidana penyelundupan adalah kejahatan terorganisir yang mencakup dua bentuk utama dalam hukum di Indonesia, yakni penyelundupan barang lintas negara yang melanggar aturan kepabeanan dan penyelundupan manusia yang melanggar hukum keimigrasian.
Tindak pidana ini diatur dalam UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.Penyelundupan Impor (Pasal 102): Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, membongkar barang di luar kawasan pabean tanpa izin, atau menyembunyikan barang impor secara ilegal. Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penyelundupan Ekspor (Pasal 102A): Mengekspor barang tanpa pemberitahuan pabean, memalsukan data jenis/jumlah barang yang berakibat pada hilangnya pungutan negara, atau mengangkut barang ekspor tanpa dokumen yang sah. Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda.
Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, membongkar barang di luar kawasan pabean tanpa izin, atau menyembunyikan barang impor secara ilegal. Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Penyelundupan Ekspor (Pasal 102A):
Mengekspor barang tanpa pemberitahuan pabean, memalsukan data jenis/jumlah barang yang berakibat pada hilangnya pungutan negara, atau mengangkut barang ekspor tanpa dokumen yang sah. Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5.000.000.000,00.
Penyelundupan manusia diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 120: Setiap orang yang melakukan perbuatan untuk mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara sah maupun tidak sah, masuk atau keluar wilayah Indonesia, dengan maksud menyelundupkan orang tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp1.500.000.000.
![]() |
Reformulasi Mens Rea Dalam Tindak Pidana Penyelundupan |
Penyelundupan Narkotika, Jika tindak pidana penyelundupan melibatkan narkotika, obat-obatan terlarang, atau bahan berbahaya lainnya, pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Reformulasi mens rea dalam tindak pidana penyelundupan adalah pergeseran atau penyesuaian unsur niat jahat (guilty mind) yang diakui dalam hukum pidana materiil. Hal ini dilakukan untuk mengadili pelaku yang menyembunyikan atau mengaburkan niat jahatnya melalui modus operandi yang canggih dan terorganisir di bidang kepabeanan.
Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, tindak pidana penyelundupan diatur di dalam Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Tercermin pada frasa “…dengan sengaja memberitahukan…” atau tindakan sadar membawa barang tanpa mengindahkan ketentuan pabean. Pelaku menyadari dan menghendaki tindakannya.
Biasanya merujuk pada ketidakhadiran niat langsung, tetapi pelaku memiliki kewajiban untuk mengetahui, seperti mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest.
Dalam praktiknya, sering terjadi kesulitan dalam membuktikan unsur mens rea pelaku intelektual (intelectual dader) dalam kejahatan transnasional penyelundupan.
Seringkali kejahatan didesain atas nama korporasi. Pembaruan hukum diarahkan agar kesalahan pengurus atau korporasi dapat disamakan dengan mens rea pelaku lapangan.
Untuk jenis barang tertentu (seperti narkoba atau barang berbahaya), penerapan strict liability (tanggung jawab mutlak) mulai dipertimbangkan agar pelaku tidak mudah mengelak dengan dalih “tidak tahu”.
Perluasan Definisi Kesalahan: Mencakup bentuk kesadaran kemungkinan (dolus eventualis), di mana pelaku menyadari ada risiko atau potensi perbuatannya melanggar aturan kepabeanan, namun tetap melakukannya.
Hukum pidana Indonesia perlu bergerak dari psychological guilt menuju normative responsibility agar mampu menjerat kejahatan korupsi dan penyelundupan yang bersifat struktural.
Setiap tindak pidana penyelundupan, negara pastinya dirugikan, baik dari segi keselamatan hak intelektual, distribusi pasar barang lokal, keselamatan generasi muda, pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan kerugian keuangan dan perekonomian negara.
“Kesalahan pidana tidak lagi hanya niat batin, tetapi juga kegagalan sadar menjalankan kewajiban fungsional yang melekat pada jabatan, peran, atau struktur sosial pelaku.”
Penulis : R Bayu Probo Sutopo, Koordinator pada Kejati Sulawesi Utara
Editor/Penerbit : Adhiyaksa Digital/ Tim
NB: Tulisan ini adalah sebagian isi dari Disertasi penulis mahasiswa Pasca Sarjana Doktoral Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta.


0 Komentar