Likaliku.com - Diberitakan sebelumnya bahwa organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama menyatakan siap menggelar aksi demontrasi besar- besaran didepan mako Polres Metro Tangerang Kota. Kini, polisi tetapkan Assayid Bahar bin Smith-biasa dipanggil Habib Bahar sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan, pada Minggu (1/2/2026).
"Kami sudah tetapkan tersangka," ucap AKBP Awaludin Kanur, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP, seperti dihimpun dari sejumlah media.
Dimana, Penetapan tersangka terhadap Bahar Smith seperti yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
"Dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," tambah Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Diketahui, korban adalah seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang, bernama Rida.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025. Bahar bin Smith saat itu menghadiri sebuah acara di Cipondoh.
Rida mendatangi tempat itu untuk mendengarkan ceramah dari Bahar. Namun, saat ia mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Rida kemudian dibawa ke sebuah ruangan, Di ruangan itulah dia mendapat kekerasan fisik hingga babak belur. Rida kemudian melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Resor Metro Tangerang.
Atas kasus tersebut, Polisi menjerat Bahar bin Smith dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Sumber : Tim

0 Komentar